bagi siapa saja yang tidak terbiasa naik kendaraan umum seperti kapal, pesawat, kereta api, bis, angkutan umum ataupun yang lainnya, ada kemungkinan untuk mengalami mabuk darat dimana kepala terasa pusing bahkan disertai muntah. bagaimana jika terjadi di bulan puasa, apakah muntah boleh membatalkan puasa ? sebelum dijelaskan hukum muntah puasa batal atau tidak, terlebih dahulu dipaparkan bahwa muntah ada dua yaitu tidak sengaja dan sengaja. muntah tidak sengaja adalah proses muntah yang terjadi bukan karena kehendak orang yang bersangkutan. jadi muntah tak sengaja diluar dari kemauan yang orang mengalami. seperti muntah saat hamil atau mengandung, muntah saat gosok gigi, muntah kerena mabuk kendaraan, muntah karena sakit dan yang semisal. adapun muntah disengaja adalah proses muntah yang diakibatkan dari kemauan atau keinginan orang yang bersangkutan. seperti orang yang memasukkan jarinya karena alasan apapun agar muntah dan juga orang yang terlalu banyak makan. Apakah muntah di bulan puasa batal baik sengaja atau tidak ? apakah benar muntah membatalkan puasa ?
mohon maaf pada kesempatan kali ini tidak sedang membahas tentang hal yang berkaitan dengan muntah pada anak dan bayi, muntah darah, kuning in english, muntah setelah makan atau selepas makan. tidak juga akan menerangkan tentang bagaimana cara menghentikan muntah pada anak. akan tetapi yang akan dibahas pada saat ini adalah untuk menjawab pertanyaan apakah muntah membuat puasa batal atau muntah puasa batal gak ? muntah mana yang menyebabkan puasa batal, muntah tidak sengaja atau sengaja ataukah keduanya ? atau bahkan kedua jenis muntah tidak membatalkan puasa ? jawaban Apakah Muntah Puasa Batal setelah ini.
![]() |
ilustrasi |
Apakah Muntah Puasa Batal ?
diantara hadits yang menerangkan tentang muntah membatalkan puasa atau tidak adalah sebagai berikut yang artinya "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja maka tidak wajib Qodho' baginya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib Qodho puasa." hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no.1597 dari Abu Hurairah. dan Al-Hakim berkata, "Hadits ini Shohih sesuai dengan syarat imam Bukhari dan imam Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya).hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah |
Para ulama berbeda pendapat tentang hadits diatas tentang Apakah Muntah Puasa Batal. Ada ulama yang menguatkan dengan menshahihkan dan ada pula yang melemahkan dengan ta’lil. Diantara ulama yang menguatkan hadits ini adalah Ad-Daraquthniy rahimahullah, yang berkata : “Para perawinya semuanya tsiqaat” [As-Sunan, 3/154]. juga Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim menshahihkan dalam kitabnya. Abu Dawud menyebutkan dalam kitab Sunan-nya tanpa mengomentarinya. Dishahihkan pula oleh An-Nawawiy, Ibnu Taimiyyah, Adz-Dzahabiy, dan yang lainnya. juga dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Al-Irwa’ no. 930. adapun ulama yang melemahkan dengan ta'lil dijelaskan di abul-jauzaa.blogspot.co.id.
Para alhi fiqih sepakat bahwa orang yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qodho’ atasnya, dan mereka berbeda pendapat tentang orang yang muntah dengan sengaja. Maka yang benar in sya Allah adalah ijma’ hanya dalam permasalahan tidak batal orang yang muntah tanpa sengaja, adapun dalam permasalahan batalnya puasa orang yang muntah dengan sengaja maka tidak terjadi ijma’, melainkan pendapat jumhur ulama. Lihat Syarhul Bukhari, Ibnu Baththol, 4/80.
kesimpulan
- muntah tidak disengaja puasa nya tidak batal.- ada perbedaan dalam muntah disengaja puasa nya batal atau tidak namun menurut jumhur ulama puasanya batal. wallahu'alam.
demikian artikel mengenai Apakah Muntah Puasa Batal atau tidak dan baca juga Cara Edit Video Terbalik Mudah. semoga sukses. artikel ini diambil dar iberbagai sumber diantaranya sofyanruray.info
0 komentar:
Posting Komentar